Jakarta, CoreNews.id – Tiongkok secara resmi menetapkan Indonesia sebagai salah satu dari 55 negara penerima program bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari. Kebijakan ini diumumkan oleh Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) Tiongkok pada Kamis (12/6/2025), sebagaimana dilansir Global Times.
“Program ini memungkinkan pelancong dari Indonesia memasuki Tiongkok tanpa visa melalui 60 bandara di 24 provinsi,” ujar NIA dalam pernyataannya.
Pelancong wajib menunjukkan dokumen perjalanan sah dan tiket lanjutan ke negara ketiga yang sudah dikonfirmasi. Kebijakan ini bagian dari upaya memperkuat hubungan regional, terutama dengan ASEAN.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok juga mengumumkan visa khusus ASEAN, memungkinkan pelaku bisnis dan keluarganya masuk berkali-kali selama lima tahun, dengan izin tinggal hingga 180 hari per kunjungan.
“Kebijakan ini mencerminkan keterbukaan dan hubungan erat Tiongkok dengan ASEAN,” ujar Ge Hongliang dari Universitas Minzu Guangxi.