Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jelang Paripurna, Ini Sikap Fraksi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

by Redaksi
23 Juni 2025 | 15:51
in Politik
wapres-gibran-apresiasi-umat-konghucu-jaga-persatuan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming (Foto: Dok. Setwapres)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu menuding Gibran melanggar hukum, etika publik, serta menciptakan konflik kepentingan, terkait pencalonannya melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Disebutkan surat tersebut diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk tokoh-tokoh seperti Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto.

Menjelang berakhirnya masa reses DPR (Senin, 23/6), beberapa fraksi telah menyampaikan sikap. Berikut selengkapnya:

PDIP meminta agar DPR dan MPR menanggapi secara resmi. “Maka, sebaiknya DPR maupun MPR harus menyikapi surat itu secara resmi,” kata Komaruddin Watubun, Jumat (20/6).

Ia menilai pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. “Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu,” lanjutnya.

PKB menyatakan belum ada pembahasan internal. “Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” ucap Ahmad Iman Sukri di kantor DPP PKB, Jumat (20/6).

PKS menghormati dinamika demokrasi namun akan tetap konstitusional. “Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” kata Presiden PKS Al Muzammil Yusuf, Sabtu (7/6).

Golkar menutup kemungkinan pemakzulan karena Gibran dipilih secara sah. “Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” ujar Sekjen Golkar Sarmuji, Rabu (7/5).

Sementara fraksi NasDem, Demokrat, PAN, dan Gerindra belum merespons. Paripurna DPR dijadwalkan digelar pekan ini setelah masa reses berakhir pada 24 Juni 2025.

READ  Dinilai Cacat Proses, 11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD
Tags: masa reses dprpemakzulan gibran
Previous Post

Rudal Kheibar Hantam Israel, Ini Spesifikasinya

Next Post

50 Ribu Lebih Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Pengisian

Next Post
50 Ribu Lebih Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Pengisian

50 Ribu Lebih Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Pengisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Demikian pula informasi Ibn Khordazbeh (844), Ibn-A-Fakih (902), Sulayman (851), Abu Zayd Hasan (916) misalnya, yang mengisahkan tentang Zabag (Jawa). Keberadaan mereka menunjukkan Majapahit yang disebut juga sebagai Yawapuri atau Kerajaan Jawa sudah mengenal Timur Tengah. Jadi tidak benar, Majapahit tidak mengenal Timur Tengah.

Benarkah Majapahit Belum Mengenal Timur Tengah?

20 Oktober 2024 | 14:11
foot-locker-day-2026-m-bloc-jakarta

Sneakers, Olahraga, dan Musik Meriahkan M Bloc Jakarta

15 Oktober 2026 | 18:00
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

17 Oktober 2026 | 18:00
JBL Truk Listrik

JBL Luncurkan Penggunaan Truk Listrik untuk Layani Mitra

22 Maret 2024 | 09:00
Daftar Artis Caleg DPR 2024 Bertarung di Jakarta

Daftar Artis Caleg DPR 2024 Bertarung di Jakarta

21 September 2023 | 14:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved