Jakarta, coreNews.id – Ridwan Kamil resmi mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung senilai total Rp105 miliar. Gugatan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian imateriil, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, Rabu (25/6/2025).
“Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp100 miliar,” ujar Muslim.
Gugatan tersebut diajukan bersamaan dengan jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana melalui sistem e-court PN Bandung. “Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tambah Muslim.
Muslim menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan Lisa Mariana soal status anak yang diklaim sebagai anak biologis Ridwan Kamil, namun belum terbukti secara hukum.
“Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil juga menyebut ada kejanggalan dalam kronologi versi Lisa Mariana. Pengacara Heribertus S. Hartojo menilai klaim Lisa tidak masuk akal secara medis.
“Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu,” ucapnya.
Menurutnya, Lisa melahirkan pada Januari 2022, padahal pertemuan dengan Ridwan Kamil baru terjadi pada Juni 2021. Ia juga menilai Lisa belum memiliki bukti sah berupa tes DNA sebelum menggugat ke pengadilan.
“Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu,” kata Heribertus.