Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pengelola merek Kebab Baba Rafi, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025), manajemen RAFI mengonfirmasi bahwa perusahaan menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja melalui skema invoice financing.
“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya,” tulis Manajemen RAFI.
Manajemen menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan. Meski demikian, RAFI menyatakan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.
“Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” terang perseroan.
Saat ini, kedua pihak tengah menjajaki penyelesaian damai agar proses hukum PKPU tidak berlanjut.