Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kebab Baba Rafi Digugat Pinjol Rp 2 M, Ini Penjelasan Lengkap Manajemennya

by Redaksi
12 Juli 2025 | 09:08
in Bisnis
kebab baba rafi

Foto: instagram/babarafiofficial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pengelola merek Kebab Baba Rafi, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025), manajemen RAFI mengonfirmasi bahwa perusahaan menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja melalui skema invoice financing.

“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya,” tulis Manajemen RAFI.

Manajemen menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan. Meski demikian, RAFI menyatakan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.

“Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” terang perseroan.

Saat ini, kedua pihak tengah menjajaki penyelesaian damai agar proses hukum PKPU tidak berlanjut.

READ  Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Salah Transfer Pinjaman Online Ilegal
Tags: Kebab Baba RafiPinjol
Previous Post

Zakir Naik Akan Ungkap Kesamaan Islam dan Kristen di Tur Indonesia 2025

Next Post

Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

Next Post
indra-utoyo-mundur-dari-allo-bank-pasca-jadi-tersangka-korupsi-edc-bri

Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Laga Akhir Grup E  PD 2026: Ekuador Menang Dramatis 2-1 Atas Jerman, Pantai Gading Kalahkan Curacao 2-0

26 Juni 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved