Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jika Main Judol, Rekening Penerima Bansos Otomatis Ditutup

by Abdullah Suntani
15 Juli 2025 | 13:20
in Hukum
Cak Imin Klaim 90 Persen Muhammadiyah AMIN

Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, coreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang ketahuan bermain judi online akan langsung ditutup dan bantuannya dihentikan.

“Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Muhaimin di Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyebut proses penutupan rekening itu dilakukan secara otomatis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah otomatis PPATK menutup,” kata Cak Imin.

Saat ditanya soal dugaan penerima bansos yang terlibat pendanaan terorisme, Cak Imin membantah adanya data tersebut. “Enggak ada,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos ternyata bermain judi online selama tahun 2024. Data itu diperoleh dari pencocokan antara database penerima bansos dengan transaksi judi daring.

Ivan juga menyebut lebih dari 100 penerima bansos diduga terlibat dalam pendanaan terorisme, bahkan ada yang terhubung dengan tindak pidana korupsi.

“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (10/7).

READ  Gathan Saleh Hilabi Diduga Melakukan Penembakan di Jaktim
Tags: penerima bansosrekening judol ditutup
Previous Post

Puan Maharani Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

Next Post

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

Next Post
penjualan bayi

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved