Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Obligasi Alternatif Tepat Pengganti Properti untuk Dana Pensiun

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2025 | 11:18
in Gaya Hidup
Menurut Dody, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 404 pengaduan terkait properti sepanjang 2024, atau naik 28,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini seperti menunjukkan maraknya kasus properti mangkrak dan wanprestasi, menjadikan instrumen ini berisiko tinggi untuk dana pensiun.

Ilustrasi: Obligasi: Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Anggapan harga properti akan selalu naik dan bisa disewakan sebagai passive income serta dijual kembali dengan harga tinggi saat membutuhkan dana darurat, harus segera ditanggalkan. Hal ini karena kenaikan harga properti tidak lagi signifikan. Banyak proyek properti juga mengalami kemacetan.

Hal ini disampaikan Head of IPOT Fund & Bond PT Indo Premier Sekuritas, Dody Mardiansyah, dalam keterangannya, (24/7/2025). Menurut Dody, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 404 pengaduan terkait properti sepanjang 2024, atau naik 28,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini seperti menunjukkan maraknya kasus properti mangkrak dan wanprestasi, menjadikan instrumen ini berisiko tinggi untuk dana pensiun.

Menurut Dody kembali, masyarakat diharap mempertimbangkan instrumen obligasi, terutama seri FR0097 yang menawarkan kupon tetap sebesar 7,125 persen per tahun. Dengan investasi sebesar Rp 1 miliar, investor berpotensi memperoleh pendapatan Rp 71,25 juta per tahun, atau Rp 35,625 juta setiap enam bulan. Selain itu, obligasi pemerintah lebih unggul karena dijamin 100 persen oleh negara, likuid, dan dapat dijual kapan saja di pasar sekunder.*

READ  Menelusuri Sejarah Obligasi, Instrumen Investasi yang Pernah Biayai Perang hingga Infrastruktur Dunia
Tags: Dody MardiansyahObligasiProperti
Previous Post

Kata Bos Gizi Soal Siswa Keracunan Usai Konsumsi MBG di NTT

Next Post

Segera Hadir, Pameran Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo 2025

Next Post
Segera Hadir, Pameran Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo 2025

Segera Hadir, Pameran Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved