Jakarta, CoreNews.id — Anggapan harga properti akan selalu naik dan bisa disewakan sebagai passive income serta dijual kembali dengan harga tinggi saat membutuhkan dana darurat, harus segera ditanggalkan. Hal ini karena kenaikan harga properti tidak lagi signifikan. Banyak proyek properti juga mengalami kemacetan.
Hal ini disampaikan Head of IPOT Fund & Bond PT Indo Premier Sekuritas, Dody Mardiansyah, dalam keterangannya, (24/7/2025). Menurut Dody, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 404 pengaduan terkait properti sepanjang 2024, atau naik 28,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini seperti menunjukkan maraknya kasus properti mangkrak dan wanprestasi, menjadikan instrumen ini berisiko tinggi untuk dana pensiun.
Menurut Dody kembali, masyarakat diharap mempertimbangkan instrumen obligasi, terutama seri FR0097 yang menawarkan kupon tetap sebesar 7,125 persen per tahun. Dengan investasi sebesar Rp 1 miliar, investor berpotensi memperoleh pendapatan Rp 71,25 juta per tahun, atau Rp 35,625 juta setiap enam bulan. Selain itu, obligasi pemerintah lebih unggul karena dijamin 100 persen oleh negara, likuid, dan dapat dijual kapan saja di pasar sekunder.*