Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Diblokir, Bagaimana Dana yang Tersimpan?

by Abdullah Suntani
28 Juli 2025 | 08:05
in Keuangan
rekening diblokir

Foto: radar madiun

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif, termasuk dalam praktik pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).

PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening tidak akan hilang, dan pemblokiran dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut mereka.

Bagi nasabah yang keberatan atas pemblokiran, PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi, proses review dan pendalaman oleh bank dan PPATK akan memakan waktu maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data belum lengkap.

Jika hasilnya tidak menunjukkan pelanggaran, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek statusnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor bank.

READ  Kata PPATK Soal Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Terancam Diblokir
Tags: PPATKrekening nganggur diblokir
Previous Post

Guru Besar UIN Jakarta: MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat, dan Negara

Next Post

Heboh! Air Danau Toba Mendadak Keruh, Revalidasi UNESCO Terancam?

Next Post
air danau toba

Heboh! Air Danau Toba Mendadak Keruh, Revalidasi UNESCO Terancam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Daftar Fitur WhatsApp Terbaru 2025 dan Penjelasannya

15 Juni 2025 | 09:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
DPR Sepakat Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN

DPR Sepakat Muhammad Herindra Jadi Kepala BIN

16 Oktober 2024 | 13:44
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

5 Agustus 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved