Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Oktober 2025

by Miroji
31 Juli 2025 | 15:42
in Internasional
Trump Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Oktober 2025

sumber foto: x

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dipastikan hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-47 yang digelar di Kuala Lumpur, Oktober 2025. Kepastian ini diumumkan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat memaparkan Rencana Malaysia ke-13 di hadapan parlemen, Kamis (31/7/2025), seperti dikutip Bernama.

Kehadiran Trump dinilai penting dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara, terutama di tengah konflik perbatasan Thailand-Kamboja. Trump pun memuji peran aktif Malaysia sebagai mediator yang “efektif dan terpuji.”

Sebelumnya, Menlu AS Marco Rubio mengunjungi Malaysia pada 10 Juli dan menyampaikan undangan resmi bagi Trump. Selain KTT ASEAN ke-47, Trump juga akan mengikuti KTT ASEAN-AS ke-13 yang digelar bersamaan.

Pertemuan ini disebut sebagai momen strategis untuk memperkuat kerja sama dan dialog ASEAN–Amerika Serikat.

READ  Tarif 32% Akan Pukul Pasar Industri Mebel dan Kerajinan ke AS
Tags: ASEANDonald TrumpKTT ASEAN 2025Kuala LumpurMalaysia
Previous Post

Keluarga Tolak Arya Daru Bunuh Diri: Kami Ingin Kebenaran Terungkap

Next Post

Ini Penyebab Biaya Logistik Indonesia Tertinggi di ASEAN

Next Post
Menurut Yukki, tingginya biaya logistik nasional ini tidak terlepas dari ketersediaan infrastruktur logistik yang belum terintegrasi dan merata, serta rantai pasok yang belum efisien.

Ini Penyebab Biaya Logistik Indonesia Tertinggi di ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved