Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengertian Abolisi & Amnesti: ‘Kartu Sakti’ Presiden yang Kini Jadi Sorotan Publik

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 11:54
in Hukum
amnesti presiden

Foto: Kolase wartabanjar

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat persetujuan abolisi dan grasi di DPR, Kamis (31/7/2025).

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Surat Presiden lainnya, Nomor 42/Pres072725, mencantumkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Dikutip dari hukumonline.com, Abolisi dan Amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan prinsip:

Abolisi: Menghapuskan penuntutan pidana, proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan.

“Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan,” bunyi Pasal 4 UU 11/1954.

Amnesti: Menghapus seluruh akibat hukum pidana, baik sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, serta memulihkan status hukum penerima.

“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan,” lanjut Pasal yang sama.

Pemberian abolisi maupun amnesti harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat tertulis Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 11/1954.

Diketahui, Tom Lembong sedang menjalani proses banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam perkara rekayasa PAW legislatif 2019–2024. Jaksa KPK menyatakan resmi ajukan banding atas putusan tersebut.

READ  Ternyata Ini Dalang Penerbit Izin Tambang di Raja Ampat

Meski belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit, dengan disetujuinya abolisi dan amnesti oleh DPR, keduanya berpotensi dibebaskan begitu Keppres ditandatangani.

Tags: abolisi tom lembongamnesti hasto kristiyantoPrabowo
Previous Post

5,3 Hektare Lahan di Jakarta Timur Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

Next Post

AS Jatuhkan Sanksi Visa terhadap Pejabat Palestina, Tuduh Rusak Peluang Damai

Next Post
Presiden Abbas: Peran BRICS Penting Demi Bela Nasib Rakyat Palestina

AS Jatuhkan Sanksi Visa terhadap Pejabat Palestina, Tuduh Rusak Peluang Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Mohajerani sebagaimana dikutip dari Anadolu, angka Rp 4.600 triliun tersebut masih belum final. Hal ini karena nilai kerugian bisa semakin besar jika penghitungan dilakukan lebih detail.

Iran Minta Ganti Rugi Akibat Serangan AS-Israel Sebesar Rp 4.600 Triliun

14 April 2026 | 19:15
Menurut Lilik, kebutuhan batubara sebagai bahan bakar utama untuk industri semen dalam negeri, baik perusahaan semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta sepanjang tahun ini, sebesar 12,5 sampai 14 juta ton per tahun.

Pasokan Batubara Tersendat Sementara Kebutuhan Industri Semen 14 Juta Ton

14 April 2026 | 19:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved