Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan tren pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI ke-80. Namun, pemerintah akhirnya melarang aksi tersebut karena dinilai berpotensi memecah belah dan melecehkan simbol negara.
Lantas, mengapa bendera One Piece dilarang? Apa ancaman hukum bagi yang tetap mengibarkannya? Diolah dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.
Apa Arti Bendera One Piece?
One Piece adalah anime populer yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dan kru Bajak Laut Topi Jerami. Bendera mereka (Jolly Roger) bergambar tengkorak dengan topi jerami, melambangkan kebebasan dan persahabatan.
Namun, di Indonesia, bendera ini dianggap memiliki makna berbeda. Pemerintah khawatir pengibarannya bisa disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.
Alasan Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera One Piece
1. Dikhawatirkan Jadi Simbol Provokasi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan sekadar ekspresi fandom, tetapi berpotensi memicu perpecahan.
“Memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Dasco juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan pihak asing yang ingin mengganggu stabilitas Indonesia.
2. Menjaga Kehormatan Bendera Merah Putih
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini penting untuk menjaga martabat simbol negara.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai.
3. Ancaman terhadap Stabilitas Nasional
Lembaga intelijen melaporkan adanya indikasi provokasi di balik tren ini. Pemerintah ingin mencegah interpretasi yang bisa mengancam keamanan nasional.
Ancaman Hukum bagi yang Masih Mengibarkan Bendera One Piece
Menteri Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” tegasnya.
Pelanggar bisa dikenai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang ancamannya berupa:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp500 juta
Meski demikian, pemerintah tetap menghargai kreativitas masyarakat asalkan tidak melanggar hukum.