Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

by Teguh Imam Suyudi
5 Agustus 2025 | 09:00
in Hukum
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Bendera One Piece

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan tren pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece menjelang HUT RI ke-80. Namun, pemerintah akhirnya melarang aksi tersebut karena dinilai berpotensi memecah belah dan melecehkan simbol negara.

Lantas, mengapa bendera One Piece dilarang? Apa ancaman hukum bagi yang tetap mengibarkannya? Diolah dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.

Apa Arti Bendera One Piece?

One Piece adalah anime populer yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy dan kru Bajak Laut Topi Jerami. Bendera mereka (Jolly Roger) bergambar tengkorak dengan topi jerami, melambangkan kebebasan dan persahabatan.

Namun, di Indonesia, bendera ini dianggap memiliki makna berbeda. Pemerintah khawatir pengibarannya bisa disalahartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Alasan Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera One Piece

1. Dikhawatirkan Jadi Simbol Provokasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan sekadar ekspresi fandom, tetapi berpotensi memicu perpecahan.

“Memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dasco juga menyinggung kemungkinan adanya campur tangan pihak asing yang ingin mengganggu stabilitas Indonesia.

2. Menjaga Kehormatan Bendera Merah Putih

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan ini penting untuk menjaga martabat simbol negara.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tegas Pigai.

3. Ancaman terhadap Stabilitas Nasional

Lembaga intelijen melaporkan adanya indikasi provokasi di balik tren ini. Pemerintah ingin mencegah interpretasi yang bisa mengancam keamanan nasional.

Ancaman Hukum bagi yang Masih Mengibarkan Bendera One Piece

Menteri Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggar.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” tegasnya.

Pelanggar bisa dikenai Pasal 24 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang ancamannya berupa:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp500 juta
READ  Azizah Salsha Polisikan Akun yang Fitnah Rumah Tangganya

Meski demikian, pemerintah tetap menghargai kreativitas masyarakat asalkan tidak melanggar hukum.

Tags: ancaman hukum bendera One Piecearti bendera Jolly Rogerbendera One Piece dilaranglarangan kibarkan bendera One Piece
Previous Post

Usai Bebas, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY

Next Post

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Next Post
kopi ri

Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

Cikande Jadi Sorotan, Apa Itu Radiasi Cesium-137?

1 Oktober 2025 | 09:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved