Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MUI Jabar Nilai Umi Cinta di Bekasi Sebarkan Aliran Sesat

by Irawan Djoko Nugroho
14 Agustus 2025 | 11:48
in Daerah
Menurut Rafani, ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Fenomena ini, menurutnya kembali juga bukan kasus yang baru. Sebelumnya ada yang mirip ajaran Surga Eden di Cirebon.

Umi Cinta. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Bandung, CoreNews.id — Umi Cinta di daerah Dukuh Zamrud, Kelurahan Cikamuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebarkan aliran sesat yang meresahkan masyarakat. Umi Cinta yang memiliki nama asli berinisial PT diduga menyebarkan doktrin bahwa orang bisa masuk surga apabila memberi infak Rp 1 juta. Selain itu, ibu-ibu yang mengikuti ajaran Umi Cinta menjadi tak mentaati suami dan melawan orang tua.

Hal ini disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rafani Achyar di Bandung (14/8/2025). Menurut Rafani, ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Fenomena ini, menurutnya kembali juga bukan kasus yang baru. Sebelumnya ada yang mirip ajaran Surga Eden di Cirebon.

Rafani kemudian mendorong agar MUI setempat melakukan kajian dan diambil langkah penindakan. Diharapkan agar aparat penegak hukum segera dapat mengambil langkah terkait kegiatan yang telah memicu keresahan warga tersebut.*

READ  UGM Liburkan Mahasiswa Untuk Turun Aksi Kawal Putusan MK
Tags: KH Rafani AchyarMUIUmi Cinta
Previous Post

IHSG Cetak Rekor Baru Tertinggi Sepanjang Masa

Next Post

Upacara Hari Pramuka 2025 dan Pembukaan PPBK Nasional Live di YouTube

Next Post
upacara-hari-pramuka-2025-live-youtube

Upacara Hari Pramuka 2025 dan Pembukaan PPBK Nasional Live di YouTube

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
edukasi-kebersihan-menstruasi-wings-unicef

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

23 April 2026 | 21:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ganjar Pranowo: Mas Gibran Tidak di TPN Kok

Ganjar: Capres Tak Harus Kader Partai, Publik Bisa Nilai Rekam Jejak

23 April 2026 | 16:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved