Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Salah satu yang diperiksa adalah Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
“Saksi yang diperiksa DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Selain Djoko, tujuh saksi lain juga dimintai keterangan, termasuk pejabat dan eks pejabat Pertamina serta Kementerian ESDM. Mereka antara lain HSR, Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas (2005-2014); LH, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; TN, Corporate Secretary PT Pertamina (2020); SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina (2017-2018); YS, SVP IT Pertamina; TK, SVP Shared Services Pertamina; dan ES, Dirjen Migas ESDM (2017).
Anang mengatakan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.