Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Jarak Aman Rumah Dengan SUTET

by Irawan Djoko Nugroho
4 September 2023 | 16:54
in Properti
ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET

Ilustrasi. Sumber foto: berita.99.co

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87 persen masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kondisi ini banyak terjadi di perkotaan. Padahal, rumah yang layak dan memiliki daya tahan baik apabila dibangun di lokasi yang tidak berbahaya serta berstruktur permanen.

Pada saat ini, ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan ini mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Adapun aturannya adalah swebagai berikut.

  1. SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter.
  2. SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter.
  3. SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter.
  4. SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter.
  5. SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter.
  6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter.
  7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter.
  8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter.
  9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter.
  10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter.
  11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter.
  12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter.
  13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
  14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter.
  15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
  16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.*
READ  Insentif PPN Rumah Untuk Tingkatkan Permintaan Sektor Properti Diperpanjang
Previous Post

Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk Lempar Mic

Next Post

Ketua KADIN Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Next Post
Ketua KADIN jadi ketua tim pemenangan ganjar

Ketua KADIN Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved