Jakarta, CoreNews.id — Harga emas batangan PT Antam Tbk naik dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram. Ada kenaikan sebesar Rp26 ribu per gram. Hal ini dapat dilihat dari laman Logam Mulia (3/9/2025).
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dicatat dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Dan untuk setiap pembelian emas batangan, akan disertai bukti potong PPh 22.*