Jakarta, CoreNews.id — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya tersebut karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, (17/9/2025). Menurut Ogi, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian akan dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited. Dan untuk kewajiban DPLK Jiwasraya, akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya, dicatat terdiri dari Abdul Bashit sebagai Ketua dan Ispariyanto sebagai anggota. Sementara itu, Tim Likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan Ricky Akbar sebagai anggota. Kedua Tim Likuidasi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Tim Likuidasi tersebut, bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pension.*