Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran. Pencabutan ini dikarenakan masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Adapun uang Rupiah yang tidak berlaku dan ditarik BI adalah sebagai berikut.
Pertama. Pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan di KPBI.
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
Kedua. Pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi.
- Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.
Ketiga. Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
- Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.*