Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI

by Irawan Djoko Nugroho
23 September 2025 | 11:39
in Keuangan
Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran. Pencabutan ini dikarenakan masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Adapun uang Rupiah yang tidak berlaku dan ditarik BI adalah sebagai berikut.

Pertama. Pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan di KPBI.

  1. Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  2. Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  3. Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  4. Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  5. Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Kedua. Pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi.

  1. Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  2. Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  3. Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Ketiga. Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

  1. Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  2. Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  3. Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  4. Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  5. Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  6. Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  7. Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.*
READ  Pembiayaan SME Bank Muamalat Tumbuh 24 Persen Jadi Rp 2,9 Triliun pada 2025

Tags: BIKantor Pusat Bank Indonesia
Previous Post

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Soal Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta Api

Next Post

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Next Post
Harga Beras Dunia Turun, Tapi di Indonesia Masih Tinggi: INDEF Minta Pemerintah Lepas Stok

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
qatar-vs-swiss-imbang

Qatar Curi Poin Dramatis, Tahan Imbang Swiss 1-1 Lewat Gol Injury Time di Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 | 09:00
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

15 Juni 2026 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Tulus, pendekatan tersebut menghadirkan terobosan baru dalam pengembangan teknologi fotovoltaik dengan mengadopsi mekanisme fotosintesis alami yang efisien dan aman karena bakteri yang digunakan tidak bersifat patogen. Teknologi ini juga masuk kategori sel surya generasi ketiga atau third-generation solar cells yang tergolong emerging photovoltaics, khususnya bio-solar cell, dengan keunggulan menggunakan material ramah lingkungan, diproses pada suhu rendah, dan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

BRIN Kembangkan Teknologi Sel Surya Berbasis Pigmen Fotosintesis Bakteri Ungu

15 Juni 2026 | 11:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved