Jakarta, CoreNews.id – Kepolisian Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan beserta barang bukti setelah penggerebekan berdasarkan laporan warga.
“Petugas mendapati dua pelaku dengan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan,” ujar Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, Selasa (30/9/2025).
Polisi menyita lima tabung 12 kg kosong, enam tabung 12 kg berisi oplosan, 15 tabung 3 kg kosong, satu tabung 3 kg terisi, timbangan digital, 469 segel tabung 3 kg, 29 segel 12 kg, 360 karet tabung, tiga jarum suntik, serta sepeda motor dan tiga ponsel. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan praktik ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Kedua pelaku dijerat UU Cipta Kerja dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman enam tahun penjara.