Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Uang Mengalir ke Oknum Kemenag

by Miroji
8 Oktober 2025 | 13:55
in Hukum
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah itu menelusuri adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik mendalami pengelolaan kuota haji khusus, bagaimana pendistribusian kepada Biro Travel Haji, dan dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).

KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi biro travel haji untuk menguak mekanisme distribusi kuota serta peran asosiasi yang mengelola sistem logistik perjalanan jamaah. Sejumlah pihak bahkan telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang disita mendekati Rp100 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan pihak yang berperan sebagai penyimpan uang hasil korupsi.

READ  LPEI Diduga Lakukan Tindak Korupsi Hingga Rp 11,7 Triliun
Tags: Budi PrasetyoKementerian AgamaKorupsi HajiKPKkuota haji khususPIHKPPATKSetyo Budiyanto
Previous Post

Sekolah Garuda, Terobosan Baru Pemerintah Cetak Generasi Emas Indonesia

Next Post

Hubungan Indonesia–Malaysia Kian Erat, Perdagangan dan Investasi Meningkat

Next Post
Hubungan Indonesia–Malaysia Kian Erat, Perdagangan dan Investasi Meningkat

Hubungan Indonesia–Malaysia Kian Erat, Perdagangan dan Investasi Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved