Jakarta, CoreNews.id – Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Peringatan ini menjadi simbol penghargaan terhadap peran besar santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), Hari Santri merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para santri dan ulama pesantren yang turut mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan.
Sejarah Hari Santri tak lepas dari peristiwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 21–22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi ini menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah kewajiban agama bagi setiap muslim.
Fatwa tersebut membakar semangat rakyat untuk melawan pasukan Sekutu dan Belanda, hingga memuncak pada Pertempuran 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.
Sebelumnya, KH Hasyim Asy’ari juga telah menyiapkan Laskar Hizbullah pada 1943 sebagai bentuk kesiapan santri menghadapi perang kemerdekaan. Latihan pertama digelar di Cibarusa, Bogor, awal 1944, diikuti 150 pemuda dari berbagai daerah di Jawa dan Madura.
Semangat juang para santri ini menjadi dasar lahirnya penetapan Hari Santri Nasional.
Makna Hari Santri kini tak hanya sebagai pengingat perjuangan masa lalu, tetapi juga ajakan bagi generasi muda untuk menghidupkan semangat nasionalisme, keikhlasan, serta cinta tanah air.
“Hari Santri bukan hanya mengenang sejarah, tapi menghidupkan kembali semangat nasionalisme dan perjuangan santri dalam melawan kebodohan, intoleransi, serta kemiskinan ilmu,” demikian dijelaskan dalam laman resmi Kemenag.











