Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional

by Redaksi
20 Oktober 2025 | 09:26
in Nasional
Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional

Foto: Kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Peringatan ini menjadi simbol penghargaan terhadap peran besar santri dan ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag), Hari Santri merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para santri dan ulama pesantren yang turut mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan.

Sejarah Hari Santri tak lepas dari peristiwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU) yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 21–22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi ini menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah kewajiban agama bagi setiap muslim.

Fatwa tersebut membakar semangat rakyat untuk melawan pasukan Sekutu dan Belanda, hingga memuncak pada Pertempuran 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Sebelumnya, KH Hasyim Asy’ari juga telah menyiapkan Laskar Hizbullah pada 1943 sebagai bentuk kesiapan santri menghadapi perang kemerdekaan. Latihan pertama digelar di Cibarusa, Bogor, awal 1944, diikuti 150 pemuda dari berbagai daerah di Jawa dan Madura.

Semangat juang para santri ini menjadi dasar lahirnya penetapan Hari Santri Nasional.

Makna Hari Santri kini tak hanya sebagai pengingat perjuangan masa lalu, tetapi juga ajakan bagi generasi muda untuk menghidupkan semangat nasionalisme, keikhlasan, serta cinta tanah air.

“Hari Santri bukan hanya mengenang sejarah, tapi menghidupkan kembali semangat nasionalisme dan perjuangan santri dalam melawan kebodohan, intoleransi, serta kemiskinan ilmu,” demikian dijelaskan dalam laman resmi Kemenag.

READ  Fadli Zon Bantah Kabar Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur
Tags: hari santri 2025sejarah hari santri nasional
Previous Post

Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan

Next Post

Setahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Kawal Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Next Post
Ekonom Sebut Demo Besar Bukan Ditunggangi Asing, Tapi Masalah Perut

Setahun Prabowo-Gibran, 1.743 Personel Kawal Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved