Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kementerian Kehutanan Segel Tambang Ilegal di Mandalika, Pastikan Penegakan Hukum Tegas

by Miroji
29 Oktober 2025 | 15:23
in Hukum
Kementerian Kehutanan Segel Tambang Ilegal di Mandalika, Pastikan Penegakan Hukum Tegas

sumber foto: kemenhut

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban dilakukan dengan memasang papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat terkait.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun*, menjelaskan, hasil verifikasi menemukan aktivitas tambang rakyat di lahan APL seluas empat hektare, berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu. “Langkah persuasif telah dilakukan sejak lama, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar PETI dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, “Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.” Ia menambahkan, pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

READ  KLH Tinjau Izin Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat
Tags: GakkumhutKementerian KehutananLingkunganMandalikaNTBpenegakan hukumPETItambang ilegal
Previous Post

KPK Dampingi Pemprov DKI Pulihkan Aset Eks RS Sumber Waras Senilai Rp1,4 Triliun

Next Post

KPK Dalami Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Pegawai Kemnaker

Next Post
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Dalami Aliran Uang Rutin dari Agen TKA ke Oknum Pegawai Kemnaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved