Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial. Hal ini karena yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, tidak dilarang. Karena itu, penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM (7/11/2025). Menurut Temmy, praktik thrifting ilegal yang kini banyak dilakukan secara live dari gudang, dinilai sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.
Terkait pengawasan impor ilegal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.*













