Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Thrifting yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan Thrifting Barang Preloved Lokal

by Irawan Djoko Nugroho
7 November 2025 | 14:39
in Nasional
Menurut Temmy, praktik thrifting ilegal yang kini banyak dilakukan secara live dari gudang, dinilai sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Ilustrasi: Pakaian Bekas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial. Hal ini karena yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, tidak dilarang. Karena itu, penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM (7/11/2025). Menurut Temmy, praktik thrifting ilegal yang kini banyak dilakukan secara live dari gudang, dinilai sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Terkait pengawasan impor ilegal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.*

READ  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK
Tags: Temmy Satya Permanathrifting
Previous Post

Reksadana Pasar Uang USD BUSMO Resmi Diluncurkan

Next Post

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

Next Post
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Para pengurus masjid sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Mereka mengakui pentingnya pemanfaatan media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan informasi kegiatan masjid, khutbah, kajian, hingga donasi online. Juga pemanfaatan aplikasi TikTok dan Shopee sebagai alternatif sumber pendanaan masjid, melalui kegiatan affiliate.

PNJ Beri Pelatihan Digital Marketing Bagi Pengurus Remaja Masjid Al-Jauhar Yasfi Bekasi

23 Juli 2025 | 16:31
LPTQ Tangsel Dorong Pembinaan MTQ Berbasis Sistem dan Data

LPTQ Tangsel Dorong Pembinaan MTQ Berbasis Sistem dan Data

24 Desember 2025 | 09:27
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved