Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU KUHAP Akan Disahkan DPR Hari Ini

by Irawan Djoko Nugroho
18 November 2025 | 11:46
in Hukum
Menurut Habiburokhman, informasi bahwa KUHAP baru akan memberi kewenangan penyadapan kepada polisi tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Hal ini karena pasal penyadapan justru tidak diatur di KUHAP baru dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah.

Ilustrasi: Gedung DPR RI. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan yang memperketat prosedur penegakan hukum. Pasal 140 ayat (2) mensyaratkan izin hakim untuk pemblokiran, termasuk tabungan dan jejak digital, sementara Pasal 44 mengatur seluruh penyitaan harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga dibatasi syarat ketat, mulai dari keharusan adanya minimal dua alat bukti hingga kewajiban memperoleh izin pengadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Jakarta (18/11/2025). Menurut Habiburokhman, informasi bahwa KUHAP baru akan memberi kewenangan penyadapan kepada polisi tanpa izin pengadilan adalah tidak benar. Hal ini karena pasal penyadapan justru tidak diatur di KUHAP baru dan akan dibahas dalam undang-undang terpisah. Ia menyebut anggapan bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, menyita, atau memblokir rekening sebagai kabar bohong.

Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa DPR mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah menyerap aspirasi publik sejak Juli hingga awal November dan menerima masukan dari hampir seratus kelompok masyarakat, termasuk koalisi LSM. Masukan itu dikelompokkan dalam klaster dan dibahas dalam rapat panja setelah melalui tim khusus dan tim sinkronisasi. Ia mencontohkan sejumlah usulan yang diakomodasi, mulai dari penghapusan larangan peliputan hingga penguatan hak-hak penyandang disabilitas.

Meski tidak seluruh masukan dapat diadopsi, menurut Habiburokhman, sebagian besar poin penting dari masyarakat sipil tercantum dalam draf final. Ia menyebut beberapa usulan yang akhirnya masuk, antara lain perluasan objek praperadilan yang diajukan ICJR serta ketentuan pencegahan penyiksaan dalam pemeriksaan yang diusulkan akademisi Universitas Indonesia.*

READ  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
Tags: DPR RIHabiburokhmanKUHP
Previous Post

Indonesia Pantau Pembentukan Pasukan Perdamaian PBB untuk Gaza

Next Post

Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Next Post
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Babak Baru Gejolak Politik Bangladesh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

Mengapa Manusia Tidak Bisa Melihat Jin? Ini Kisahnya

25 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved