Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Miris! Menaker Temukan 583 TKA Ilegal di Banten

by Redaksi
21 November 2025 | 10:00
in Nasional
Menaker Yassierli: Transformasi Human Capital Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Foto: CoreNews/TopBusiness

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap temuan 583 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa izin atau tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di sebuah perusahaan di Provinsi Banten.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker yang kemudian ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan dari Kementerian dan Provinsi. “Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Meski tidak menyebut identitas perusahaan, Yassierli memastikan pemerintah telah menjatuhkan sanksi. “Tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja. Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” jelasnya.

Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker menerima 18 laporan terkait TKA ilegal. Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kemnaker juga menemukan pelanggaran lain berupa perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Satu kasus, sebuah perusahaan di wilayah Jawa Barat tidak mengikutkan 220 pekerjaannya dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Temuan ini menegaskan peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya pada penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi.

READ  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Lebat di Banten 2–4 September
Tags: Menakertenaka kerja asingTKA Ilegal
Previous Post

Dicekal ke Luar Negeri, Ini Respons Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi

Next Post

Surat Utang SMF Resmi Jadi Underlying Transaksi REPO BI

Next Post
Menurut Ananta kembali, langkah BI memasukkan surat utang SMF ke dalam daftar underlying REPO mencerminkan sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Ia juga menilai keberlanjutan pembiayaan dari sisi fiskal bertemu dengan penguatan ekosistem likuiditas dari sisi moneter, pada akhirnya dapat mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama perumahan.

Surat Utang SMF Resmi Jadi Underlying Transaksi REPO BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved