Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP

by Miroji
24 November 2025 | 14:22
in Hukum
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – KPK menegaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Hasil analisis tim ahli menunjukkan nilai saham PT JN justru negatif saat diakuisisi. Dengan metode discounted cash flow, nilai saham tercatat minus Rp383 miliar, sementara metode net asset menunjukkan minus Rp96,3 miliar.

“Secara realistis, keputusan investasi ini tidak layak karena mengejar keuntungan 4,99 persen dengan modal berbunga 11,11 persen. Kerugian akan terus membesar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

ASDP juga mengambil alih seluruh kewajiban PT JN, termasuk utang bank dan pembiayaan lain, hingga harus memberi shareholder loan. Namun hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu mengembalikan pinjaman dan masih mencatat kerugian. KPK memastikan proses hukum berjalan untuk memulihkan kerugian negara.

Sementara itu, Hakim Sunoto dalam dissenting opinion menilai para terdakwa, termasuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, seharusnya dilepas karena keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgement Rule.

READ  KPK Pernah Rekomendasikan Pendistribusian Subsidi Gas 3Kg
Tags: ASDPBudi Prasetyodissenting opinionIra Puspadewi.kerugian negarakorupsi akuisisiKPKPT JN
Previous Post

Wapres Gibran dan Wakil Kanselir Jerman Sepakat Perkuat Industri dan Ekonomi di G20 Johannesburg

Next Post

Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Next Post
Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Menlu Sugiono Tekankan Mandat Jelas PBB untuk Stabilitas Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved