Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Ketiganya ialah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut muncul setelah DPR menerima banyak aspirasi publik sejak Juli 2024. Ia meminta Komisi III melakukan kajian hukum atas perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima aspirasi serupa. Setelah DPR mengirim surat saran rehabilitasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan kajian dan membawanya ke rapat terbatas.
“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau…,” ujar Pras.
Ia menambahkan, “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik.”
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Dua pejabat ASDP lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun putusan ini tidak bulat; Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tindakan akuisisi PT JN dinilai tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan lebih tepat diselesaikan secara perdata berdasarkan prinsip BJR.











