Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

by Redaksi
25 November 2025 | 19:35
in Hukum
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Ketiganya ialah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut muncul setelah DPR menerima banyak aspirasi publik sejak Juli 2024. Ia meminta Komisi III melakukan kajian hukum atas perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima aspirasi serupa. Setelah DPR mengirim surat saran rehabilitasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan kajian dan membawanya ke rapat terbatas.

“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau…,” ujar Pras.
Ia menambahkan, “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik.”

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Dua pejabat ASDP lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun putusan ini tidak bulat; Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tindakan akuisisi PT JN dinilai tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan lebih tepat diselesaikan secara perdata berdasarkan prinsip BJR.

READ  Keluarga Tolak Arya Daru Bunuh Diri: Kami Ingin Kebenaran Terungkap
Tags: Ira Puspadewikorupsi asdp
Previous Post

Indonesia Jadi “Ibu Kota” Penipuan Lowongan Kerja Asia Pasifik,

Next Post

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Next Post
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Debit BRI bisa tarik tunai di Mesin ATM Jaringan Mastercard di Arab Saudi, yaitu Alrajhi Bank, Albilad Bank, SNB, dan lain-lain. Karena itu kini tidak perlu khawatir atau kesulitan mencari ATM saat membutuhkan uang tunai di sana.

Kartu Debit BRI Berlogo Mastercard Beri Kemudahan Bertransaksi di Tanah Suci

28 Mei 2024 | 14:03
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
billfazz-kinerja-2025

Billfazz Tutup 2025 dengan Pencapaian Strategis dan Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

18 Desember 2025 | 19:00
Unit Usaha Syariah Beraset Rp 50 Triliun Wajib Spin Off

OJK Tangani Dugaan Pelanggaran Pinjol AdaKami

20 September 2023 | 14:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved