Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

by Redaksi
25 November 2025 | 19:35
in Hukum
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022. Ketiganya ialah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut muncul setelah DPR menerima banyak aspirasi publik sejak Juli 2024. Ia meminta Komisi III melakukan kajian hukum atas perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah, melalui Kementerian Hukum, juga menerima aspirasi serupa. Setelah DPR mengirim surat saran rehabilitasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan kajian dan membawanya ke rapat terbatas.

“Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau…,” ujar Pras.
Ia menambahkan, “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik.”

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Dua pejabat ASDP lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Namun putusan ini tidak bulat; Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tindakan akuisisi PT JN dinilai tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan lebih tepat diselesaikan secara perdata berdasarkan prinsip BJR.

READ  Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk Eks Dirut ASDP
Tags: Ira Puspadewikorupsi asdp
Previous Post

Indonesia Jadi “Ibu Kota” Penipuan Lowongan Kerja Asia Pasifik,

Next Post

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Next Post
Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved