Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MA: Rehabilitasi Direksi ASDP Adalah Hak Istimewa Presiden

by Miroji
28 November 2025 | 14:17
in Hukum
MA: Rehabilitasi Direksi ASDP Adalah Hak Istimewa Presiden

sumber foto: Humas MA

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi hukum kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry merupakan hak prerogatif Presiden. “Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa,” kata Jubir MA, Yanto, Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua direksi lain terkait perkara korupsi. Yanto menyebut langkah tersebut sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan merupakan kewenangan konstitusional Presiden dengan pertimbangan kepentingan yang lebih besar.

Ia menegaskan rehabilitasi tidak mengganggu proses hukum maupun putusan pengadilan. “Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu,” ujarnya.

Tim Penasehat Hukum ASDP, Soesilo Aribowo, juga sependapat. Menurutnya, keputusan Presiden tidak melanggar konstitusi dan tidak terkait penerapan UU BUMN, melainkan murni kewenangan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

READ  Tok! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Tags: grasihak prerogatif PresidenIra PuspadewiMahkamah AgungPresiden Praboworehabilitasi ASDPUUD 1945Yanto MA.
Previous Post

Kenaikan UMP 2026 Akan Menindaklanjuti Keputusan MK

Next Post

Jaksa Agung Tekankan Transformasi Fundamental Penegakan Hukum untuk Kemaslahatan Publik

Next Post
Jaksa Agung Perintahkan Kejari-Kejati Tindak Tegas Korupsi

Jaksa Agung Tekankan Transformasi Fundamental Penegakan Hukum untuk Kemaslahatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Adapun inti dari pengerahan kekuatan militer Amerika Serikat adalah gugus tempur kapal induk USS Abraham Lincoln, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Komando Pusat AS (CENTCOM). Kapal induk tersebut telah beroperasi di Timur Tengah. Di samping itu, ia didukung dengan pesawat tempur F-15 dan F-35 tambahan, pesawat tanker pengisian bahan bakar, dan sistem pertahanan udara.

AS Tumpuk Armada Dekat Iran Melebihi Saat di Venezuela

27 Januari 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved