Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Senin (15/12/2025). Zarof dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis.
KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Zarof dalam perkara tersebut. Biasanya, penjelasan akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zarof. Selain itu, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di kediamannya dirampas untuk negara.
Sementara itu, Hasbi Hasan merupakan terpidana kasus suap dan kembali diproses KPK atas dugaan korupsi dan TPPU.













