Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

by Miroji
14 Januari 2026 | 13:55
in Hukum
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi penentuan kuota haji yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi awal sehingga Aizzudin diperiksa sebagai saksi.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, sehingga perlu didalami maksud, tujuan, serta mekanisme aliran dana tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (13/1/2026).

KPK menelusuri apakah dana itu berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Namun Aizzudin membantah keras tudingan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada, ke PBNU tidak ada, ke pribadi juga saya tidak tahu,” katanya usai pemeriksaan.

Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

READ  Bertemu Dewas, Firli Bahuri Mundur dari KPK
Tags: Aizzudin Abdurrahmanaliran danaKorupsi HajiKPKKuota HajiPBNUpenyidikanYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Sandang Nama Baru, PT PJM Insurance Broker Dapat Izin Usaha OJK

Next Post

Jerat Pelaku Rokok Ilegal, Tarif Cukai Rokok akan Ditambah

Next Post
Menurut Purbaya, pemerintah ingin menyeimbangkan antara penegakan kepatuhan fiskal dengan keberlangsungan mata pencaharian. Kebijakan ini tersebut, bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara dari kebocoran cukai, tapi juga menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

Jerat Pelaku Rokok Ilegal, Tarif Cukai Rokok akan Ditambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved