Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah satwa dilindungi, termasuk trenggiling, elang, dan kakatua jambul kuning.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi hampir selalu melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” ujar Aswin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, di tingkat wilayah, pihaknya akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan upaya pencegahan agar perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Pulau Jawa dapat ditekan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa liar di wilayah Magelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan. Pada Kamis (15/1), petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus, satu kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling. Selain itu, turut disita tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa-satwa tersebut.
Dua pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menyebut kasus ini menunjukkan masih tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa.
“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi,” jelas Dyah.
Saat ini, BKSDA fokus menyelamatkan satwa-satwa tersebut dengan menstabilkan kondisi kesehatannya. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian untuk menentukan apakah satwa bisa dilepasliarkan atau ditempatkan di lembaga konservasi yang sesuai.













