Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

by Miroji
18 September 2023 | 16:11
in Hukum
Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

sumber foto: times.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Susanto, warga Grobogan Jawa Tengah, terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya divonis empat tahun penjara. Dokter gadungan tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.

Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Berikutnya, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada,” terangnya.

Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020. Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

READ  Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Previous Post

Pulang Dari Rusia, Kim Jong Un Bawa Hadiah 5 Drone

Next Post

Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Next Post
Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

japfa

Dorong Swasembada Susu, JAPFA-Greenfields Distribusikan 1.100 Sapi Perah Berkualitas ke Peternak Lokal

1 Juli 2025 | 14:46
DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

DPRD DKI Setujui Rp3 Triliun untuk Atasi Banjir Rob Pesisir Jakarta

30 Juni 2025 | 14:53
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

1 Juli 2025 | 12:55
penyanyi senior

Hamdan ATT Wafat Setelah Berjuang Melawan Stroke dan Gagal Ginjal

1 Juli 2025 | 13:44
ketua dpp pdip

PDIP Minta Penulisan Ulang Sejarah Distop, Ini Alasannya

1 Juli 2025 | 10:07
ATR/BPN Tegaskan Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik 2026 Tidak Benar

ATR/BPN Tegaskan Isu Negara Akan Ambil Tanah Girik 2026 Tidak Benar

1 Juli 2025 | 16:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved