Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Biaya

by Miroji
6 Februari 2026 | 13:34
in Nasional
Mensos: Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp18 Triliun

sumber foto: tangakapan layar youtube sekretariat presiden

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis dengan alasan administrasi maupun pembiayaan. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.

Mensos menekankan pasien harus ditangani terlebih dahulu, sementara urusan pembiayaan dapat diproses setelah layanan kesehatan diberikan. “Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” kata Saifullah Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menyatakan pemerintah bertanggung jawab memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar pelayanan tetap berjalan.

Menurutnya, tersedia mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak dengan rekomendasi pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan menjamin pasien tidak kehilangan akses layanan.

Mensos menilai penolakan pasien karena alasan biaya melanggar etika layanan kesehatan. “Menolak pasien adalah kesalahan besar,” tegasnya. Evaluasi akan dilakukan terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan.

Kebijakan ini, lanjutnya, telah disepakati lintas kementerian dan daerah, termasuk Kementerian Kesehatan, serta diprioritaskan untuk melindungi keluarga rentan pada desil satu hingga empat.

READ  Pemerintah akan Data Napi JI yang Dapat Grasi
Tags: BPJS KesehatanLayanan KesehatanMensosRumah SakitSaifullah Yusuftolak pasien
Previous Post

Transjakarta Rute Blok M – Bandara Soetta Siap Beroperasi Pekan Depan

Next Post

Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

Next Post
Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved