Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis dengan alasan administrasi maupun pembiayaan. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.
Mensos menekankan pasien harus ditangani terlebih dahulu, sementara urusan pembiayaan dapat diproses setelah layanan kesehatan diberikan. “Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” kata Saifullah Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menyatakan pemerintah bertanggung jawab memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar pelayanan tetap berjalan.
Menurutnya, tersedia mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak dengan rekomendasi pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan menjamin pasien tidak kehilangan akses layanan.
Mensos menilai penolakan pasien karena alasan biaya melanggar etika layanan kesehatan. “Menolak pasien adalah kesalahan besar,” tegasnya. Evaluasi akan dilakukan terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan.
Kebijakan ini, lanjutnya, telah disepakati lintas kementerian dan daerah, termasuk Kementerian Kesehatan, serta diprioritaskan untuk melindungi keluarga rentan pada desil satu hingga empat.













