Jakarta, CoreNews.id – Isu dana zakat dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat bikin heboh. Tapi Baznas RI langsung meluruskan: Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan sama sekali untuk program MBG.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan seluruh dana ZIS yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai aturan syariat Islam dan tidak bisa dialihkan ke program di luar ketentuan.
“Kami tegaskan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 25/2/2026.
Menurut Rizaludin, penggunaan zakat sudah diatur jelas hanya untuk delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Aturan ini menjadi dasar utama pengelolaan zakat agar tetap sesuai koridor syariah.
Ia juga menjelaskan bahwa secara sistem, dana zakat dan Program MBG berada di jalur yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai dari anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan aturan ketat.
Baznas memastikan pengelolaan zakat berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana yang terkumpul difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya. Transparansi pengelolaan zakat bisa diakses melalui laporan resmi Baznas.
Amanah muzaki, kata Rizaludin, tetap dijaga agar bantuan benar-benar sampai ke yang membutuhkan.













