Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

by Teguh Imam Suyudi
25 Februari 2026 | 18:00
in Humaniora
zakat-baznas-bukan-untuk-mbg

Ilustrasi Petugas Amil dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu dana zakat dipakai untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat bikin heboh. Tapi Baznas RI langsung meluruskan: Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan sama sekali untuk program MBG.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan seluruh dana ZIS yang dititipkan masyarakat disalurkan sesuai aturan syariat Islam dan tidak bisa dialihkan ke program di luar ketentuan.

“Kami tegaskan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 25/2/2026.

Menurut Rizaludin, penggunaan zakat sudah diatur jelas hanya untuk delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Aturan ini menjadi dasar utama pengelolaan zakat agar tetap sesuai koridor syariah.

Ia juga menjelaskan bahwa secara sistem, dana zakat dan Program MBG berada di jalur yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai dari anggaran negara, sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan aturan ketat.

Baznas memastikan pengelolaan zakat berpegang pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dana yang terkumpul difokuskan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan.

Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya. Transparansi pengelolaan zakat bisa diakses melalui laporan resmi Baznas.

Amanah muzaki, kata Rizaludin, tetap dijaga agar bantuan benar-benar sampai ke yang membutuhkan.

READ  Program MBG Meningkatkan PDB
Tags: BAZNASMBGZakat
Previous Post

UEA Hibahkan 30 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia pada Ramadan 1447 H

Next Post

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Tegaskan Tak Sentuh Warga Miskin—Hanya Kelas Menengah-Atas Terdampak!

Next Post
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Tegaskan Tak Sentuh Warga Miskin—Hanya Kelas Menengah-Atas Terdampak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved