Jakarta, CoreNews.id — Setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanggal 18 Februari dan 25 Februari, mantan Menhub Budi Karya Sumadi kembali dipanggil KPK pada (2/3/2026). Pemanggilan Budi Karya Sumadi dilakukan untuk pemeriksaan dalam perkara DJKA menyangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (2/3/2026). Menurut Budi, KPK meyakini keterangan Budi Karya penting dalam kasus ini karena berstatus sebagai pimpinan kementerian saat perkara terjadi. KPK berharap Budi Karya memenuhi panggilan demi membuat terang kasus ini.
Sebagai informasi, kasus DJKA terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah saat ini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Awalnya KPK menetapkan 10 orang tersangka, hingga November 2024 KPK kemudian menetapkan 14 tersangka serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. KPK juga dicatat menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.*













