Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Soroti Agreement on Reciprocal Trade, Komisi VII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang AS-RI

by Teguh Imam Suyudi
2 Maret 2026 | 21:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang kesepakatan dagang Amerika Serikat-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai perjanjian dagang AS-RI tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena memuat sejumlah klausul yang dianggap tidak seimbang.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2/3/2026, Chusnunia menyebut ART mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup hingga keamanan ekonomi.

Namun, salah satu poin yang dipersoalkan adalah klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

“Ada lebih dari 20 pasal yang meresahkan, termasuk soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul disebutkan barang dari AS bebas dari persyaratan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, jika klausul tersebut diterapkan, negara lain berpotensi menuntut perlakuan serupa. Padahal, kebijakan TKDN bertujuan mendorong industrialisasi nasional dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.

TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk mendapatkan insentif. Produsen yang membangun fasilitas produksi di Indonesia serta mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal memperoleh pengakuan TKDN sebesar 25 persen.

Chusnunia mengingatkan, tanpa perlindungan TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan importir, bukan basis produksi industri yang mandiri.

Selain itu, klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi juga dikhawatirkan memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.

READ  BBM Habis! VIVO Akui Seluruh SPBU Kehabisan Stok Bensin

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal karena dinilai ilegal, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan renegosiasi.

“Pemerintah dan DPR masih punya waktu mempertimbangkan langkah evaluasi ulang. Perubahan kondisi hukum di AS membuka peluang peninjauan kembali kesepakatan dagang AS-RI,” tegasnya.

Tags: DPR RIperjanjian dagangTKDN
Previous Post

Hampir 15 Juta Ancaman Siber Serang Indonesia! AI Jadi Senjata Baru Kejahatan Digital?

Next Post

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Next Post
kemenag-shalat-khusuf-gerhana-bulan-total

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
asuransi-jiwa-perlindungan-keluarga

Kiat Mendidik Remaja di Era Digital, Ini Saran Pakar

21 Oktober 2026 | 09:00
Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

20 Oktober 2026 | 15:05
Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono, Peneliti Tekankan Validasi Sejarah

Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono, Peneliti Tekankan Validasi Sejarah

20 Oktober 2026 | 14:59
apa-itu-standalone-market-dampak-indonesia

Apa Itu Standalone Market dan Dampaknya bagi Indonesia?

20 Oktober 2026 | 18:00
menaker-minta-bpvp-ukur-keberhasilan-dari-alumni-bekerja

Pelatihan Vokasi Harus Berujung pada Penyerapan Tenaga Kerja

21 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved