Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Soroti Agreement on Reciprocal Trade, Komisi VII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang AS-RI

by Teguh Imam Suyudi
2 Maret 2026 | 21:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang kesepakatan dagang Amerika Serikat-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai perjanjian dagang AS-RI tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena memuat sejumlah klausul yang dianggap tidak seimbang.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2/3/2026, Chusnunia menyebut ART mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup hingga keamanan ekonomi.

Namun, salah satu poin yang dipersoalkan adalah klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

“Ada lebih dari 20 pasal yang meresahkan, termasuk soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul disebutkan barang dari AS bebas dari persyaratan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, jika klausul tersebut diterapkan, negara lain berpotensi menuntut perlakuan serupa. Padahal, kebijakan TKDN bertujuan mendorong industrialisasi nasional dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.

TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk mendapatkan insentif. Produsen yang membangun fasilitas produksi di Indonesia serta mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal memperoleh pengakuan TKDN sebesar 25 persen.

Chusnunia mengingatkan, tanpa perlindungan TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan importir, bukan basis produksi industri yang mandiri.

Selain itu, klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi juga dikhawatirkan memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.

READ  DPR Soroti 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Adang: Sangat Menyedihkan

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal karena dinilai ilegal, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan renegosiasi.

“Pemerintah dan DPR masih punya waktu mempertimbangkan langkah evaluasi ulang. Perubahan kondisi hukum di AS membuka peluang peninjauan kembali kesepakatan dagang AS-RI,” tegasnya.

Tags: DPR RIperjanjian dagangTKDN
Previous Post

Hampir 15 Juta Ancaman Siber Serang Indonesia! AI Jadi Senjata Baru Kejahatan Digital?

Next Post

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Next Post
kemenag-shalat-khusuf-gerhana-bulan-total

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Harun, Hanania sebenarnya merupakan travel resmi yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai PPIU pada 2023. Hanania juga telah memiliki ijin PIHK sejak 2025.

Gagal Berangkatkan 900 Calon Jamaah Umrah, Hanania Berurusan Dengan Hukum

2 Juni 2026 | 11:52
Perjuangan Mbah Sarjo Tunaikan Haji, Sempat Pingsan hingga Jual Kebun Demi ke Tanah Suci

Perjuangan Mbah Sarjo Tunaikan Haji, Sempat Pingsan hingga Jual Kebun Demi ke Tanah Suci

2 Juni 2026 | 13:30
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved