Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi: Kantor Kepresidenan di IKN Sudah 38 Persen

by Rendy
22 September 2023 | 17:01
in Ekonomi
Jokowi: Kantor Kepresidenan di IKN Sudah 38 Persen

Pembangunan Kantor Kepresidenan di IKN Sudah 38 Persen

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim progres pembangunan kantor presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur telah mencapai 38 persen.

“Pembangunan Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara saat ini telah mencapai 38 persen,” kata Jokowi dalam cuitannya di akun X @jokowi, Jumat (22/9).

Pada kesempatan itu, Jokowi turut memasang bilah pertama Istana berdesain garuda raksasa yang akan menjadi kantor presiden di IKN.

Jokowi menjelaskan bentangan sayap garuda di Istana IKN bakal memiliki tinggi 77 meter dan terbentang sepanjang 177 meter di atas bukit. Dibutuhkan 4.650 bilah untuk melapisi kantor baru Jokowi itu.

“Apabila tak ada halangan, pemasangan 4.650 bilah Garuda tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret 2024,” kata dia.

Pemerintah dan DPR telah sepakat memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Proses pemindahan ibu kota negara ini akan dimulai bertahap pada 2024 hingga 2045. Kantor presiden di Istana IKN nantinya berbentuk burung garuda yang sedang mengepakkan sayap. Kompleks istana presiden di IKN didesain oleh seniman yang mendesain patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali, I Nyoman Nuarta.

Baca juga ; Jokowi Bantah Kabar Prabowo Cekik Wamen di Istana

READ  Inacraft 2024 Targetkan Transaksi Rp100 Miliar
Tags: IKNJokowiPresiden Joko Widodo
Previous Post

Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka

Next Post

Mulai 1 Oktober, Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp 7.500/Jam

Next Post
digitalisasi-pemda-etpd

Mulai 1 Oktober, Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp 7.500/Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Menurut Basnang, regulasi dan Telepontren tersebut dihadirkan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Namun demikian, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

Kemenag Hadirkan Regulasi dan Telepontren Agar Kekerasan Seksual di Pesantren Tidak Lagi Terjadi

23 September 2026 | 10:57
IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

IMF: Inflasi dan Investasi AI Jadi Risiko Ekonomi Global

23 September 2026 | 14:47
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

23 September 2026 | 12:54
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved