Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Prosedur

by Miroji
9 Maret 2026 | 14:35
in Hukum
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026), tim pengacara menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Penetapan tersangka yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru yang menentukan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik,” ujar tim kuasa hukum Yaqut dalam dokumen kesimpulan sidang.

Kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan pihak KPK, Immanuel Sudjatmoko. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, melainkan harus diperoleh melalui mekanisme atribusi, delegasi, atau mandat.

Selain itu, kuasa hukum Yaqut juga menilai KPK tidak menjalankan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru yang mewajibkan penyidik memberikan surat penetapan tersangka kepada pihak yang ditetapkan.

Menurut mereka, Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa disertai surat penetapan tersangka dari KPK.

READ  KPK Sita Aset Legislator Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
Tags: kasus kuota hajiKPKKUHAP barupenetapan tersangkaPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Lima Isu Strategis dari Pendidikan hingga Mudik

Next Post

AS dan Israel Berselisih Soal Serangan ke Fasilitas Minyak Iran

Next Post
Iran Hormati Keputusan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

AS dan Israel Berselisih Soal Serangan ke Fasilitas Minyak Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Bila dana darurat terpenuhi, masyarakat dapat mulai mempertimbangkan berbagai instrumen investasi sesuai profil risiko masing-masing. Misalnya, logam mulia seperti emas bagi investor konservatif karena dinilai mampu menjaga nilai aset dari inflasi. Selain itu, bisa juga obligasi pemerintah bagi investor yang menginginkan imbal hasil tetap dengan risiko relatif lebih rendah. Sementara itu, saham dapat dipilih oleh investor sekalipun memiliki profil risiko lebih agresif namun memiliki tujuan investasi jangka panjang

Membagi THR Secara Seimbang Gunakan Rumus 50:30:20

9 Maret 2026 | 11:38
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Seskab dan Menteri PU Bahas Perbaikan Fasilitas Umum Pascademo Ricuh

Peran Teddy Indra Wijaya Dinilai Vital Jembatani Komunikasi Presiden dengan Publik

9 Maret 2026 | 13:33
Menurut Maruarar, perpanjangan masa cicilan ini dilakukan agar rakyat tidak merasa terbebani ketika mengambil rumah subsidi. Dengan adanya perpanjangan tenor kredit, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satu yang tengah disiapkan yaitu menyediakan lahan di wilayah Meikarta Cikarang serta menyiapkan skema pembiayaan yang melibatkan sejumlah pihak.

Pemerintah Akan Perpanjang Cicilan Rumah Subsidi Menjadi 30 Tahun

9 Maret 2026 | 14:00
Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Lima Isu Strategis dari Pendidikan hingga Mudik

9 Maret 2026 | 14:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved