Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Social E-Commerce Dilarang Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

by Teguh Imam Suyudi
25 September 2023 | 16:00
in Bisnis
TikTokShop

TikTokShop

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Social e-commerce dilarang bertransaksi langsung di platform media sosial. Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25/09/2023.

“Social e-commerce hanya boleh promosi, seperti TV, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Mendag menjelaskan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Menurut Zulkifli, kesepakatan itu akan tertuang dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyatakan revisi Permendag itu akan segera diteken.

Apabila ada social e-commerce yang melanggar, maka akan diberi peringatan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Habis diperingatkan, kemudian ditutup,” pungkas Zulkifli.

Baca juga: Kebijakan Terkait TikTok Shop Tengah Direvisi

READ  Resmi Halal! Lion Parcel Jadi Solusi Pengiriman Syariah hingga ke Pelosok
Tags: KemendagKemenkop UKMPresiden JokowiSocial Commerce
Previous Post

Pemerintah Akan Lelang Enam Seri Sukuk

Next Post

Rumah Asri Serba Rp 400 Jutaan di Tangerang

Next Post
Golden Nature, Grand Batavia II, serta BizHome

Rumah Asri Serba Rp 400 Jutaan di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

BI Uji Coba Payment ID Pantau Transaksi Warga

11 Agustus 2025 | 09:00
judi online

Wow! Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun di Semester I-2025

11 Agustus 2025 | 09:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
fitur-whatsapp-terbaru-2025-dan-penjelasannya

Daftar Fitur WhatsApp Terbaru 2025 dan Penjelasannya

15 Juni 2025 | 09:00
alasan-larangan-bendera-one-piece-ancaman-hukuman

Ramai Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Kenapa Dilarang?

5 Agustus 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved