Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026

by Teguh Imam Suyudi
25 Maret 2026 | 18:00
in Bisnis
Gedung Ditjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan RI memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat semula, yakni 31 Maret 2026.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang satu bulan,” ujar Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta, Rabu, 25/3/2026.

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut.

Perpanjangan ini sebelumnya telah menjadi opsi yang dipertimbangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, kebijakan ini mempertimbangkan periode pelaporan yang beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, pemerintah semula menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026,” kata Inge.

Namun, dengan adanya keputusan perpanjangan, wajib pajak kini memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terkena sanksi.

Capaian Pelaporan dan Aktivasi Coretax

Di sisi lain, DJP mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul 863.272 wajib pajak nonkaryawan.

READ  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

Adapun wajib pajak badan yang melaporkan SPT tercatat sebanyak 183.583 dalam mata uang rupiah dan 138 dalam mata uang dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 dalam mata uang dolar AS.

Dengan tambahan waktu pelaporan hingga akhir April, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus memberikan kelonggaran di tengah momentum hari besar keagamaan.

Tags: CoretaxKemenkeuPajak IndonesiaSPT 2026
Previous Post

Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional Akibat Lonjakan Harga Minyak

Next Post

KPK Periksa Yaqut Usai Bolak-balik Status Penahanan, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Memanas

Next Post
kpk-aliran-dana-pbnu

KPK Periksa Yaqut Usai Bolak-balik Status Penahanan, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

mirae-asset-edukasi-investor-ritel-2026

Gencar Edukasi di 11 Kota, Mirae Asset Bongkar Strategi Jitu Hadapi Peluang Investasi 2026

19 Maret 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Gedung-Mabes-TNI

TNI: Jabatan Kabais Diserahkan Imbas Kasus Air Keras

25 Maret 2026 | 21:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Hingga November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Bank yang Baru Penuhi Modal Inti di 2022 Diminta Lakukan Stress Test Mandiri

17 Oktober 2023 | 15:05
7-tempat-kuliner-baru-yogyakarta-2026

Nih, 7 Tempat Kuliner Baru di Yogyakarta 

18 Februari 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved