Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Yaqut Usai Bolak-balik Status Penahanan, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Makin Memanas

by Teguh Imam Suyudi
25 Maret 2026 | 19:00
in Hukum
kpk-aliran-dana-pbnu

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah mengalami pengalihan status penahanan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tak lama setelah Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, usai sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, langkah ini merupakan bagian dari percepatan proses penyidikan.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 25/3/2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu bertujuan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Tak lama berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 24 Maret 2026, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke dalam tahanan rutan.

Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan pada 17 Maret 2026. Ia sempat menyatakan tidak ada aliran dana maupun perintah dari Yaqut dalam kasus tersebut.

Adapun KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar.

READ  Tertangkap di Singapura, KPK Belum Temui Paulus Tannos

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret sejumlah nama penting di sektor penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Tags: Korupsi HajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026

Next Post

WFH Bakal Berlaku Usai Lebaran? Mendagri Pastikan Layanan Esensial Tetap Jalan

Next Post
wfh-usai-lebaran-layanan-esensial-tetap-berjalan

WFH Bakal Berlaku Usai Lebaran? Mendagri Pastikan Layanan Esensial Tetap Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

mirae-asset-edukasi-investor-ritel-2026

Gencar Edukasi di 11 Kota, Mirae Asset Bongkar Strategi Jitu Hadapi Peluang Investasi 2026

19 Maret 2026 | 13:00
7-tempat-kuliner-baru-yogyakarta-2026

Nih, 7 Tempat Kuliner Baru di Yogyakarta 

18 Februari 2026 | 21:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Gedung-Mabes-TNI

TNI: Jabatan Kabais Diserahkan Imbas Kasus Air Keras

25 Maret 2026 | 21:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved