Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lebaran 2026 Makin Hemat! Keliling Jakarta Cuma Rp 1, Ini Syarat dan Daftar Transportasinya

by Teguh Imam Suyudi
23 Maret 2026 | 18:00
in News
Transjakarta

Transjakarta (Gambar: Dok. Linkaja)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kado spesial bagi masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tarif transportasi publik di ibu kota dipangkas menjadi hanya Rp 1 untuk sejumlah moda utama.

Kebijakan ini berlaku pada hari pertama Idul Fitri (Hari H) dan hari kedua Lebaran (H+1), sebagai upaya mempermudah mobilitas warga sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan protokol.

Program tarif murah ini juga menjadi agenda tahunan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cakupan Layanan Tarif Rp 1

Mengutip pengumuman resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, promo ini berlaku untuk moda transportasi yang telah terintegrasi dalam sistem Jakarta.

Berikut layanan yang bisa dinikmati dengan tarif Rp 1:

  • Transjakarta: Seluruh koridor BRT, Non-BRT, hingga rute Transjabodetabek
  • MRT Jakarta: Rute Lebak Bulus–Bundaran HI
  • LRT Jakarta: Rute Velodrome–Pegangsaan Dua

Sementara itu, layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap beroperasi sesuai ketentuan sebelumnya.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas tarif gratis (Rp 0) berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, kebijakan tersebut tetap berlaku tanpa perubahan.

Durasi Promo Terbatas

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa tarif Rp 1 tidak berlaku sepanjang libur Lebaran, melainkan hanya selama dua hari utama perayaan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik saat mengunjungi pusat keramaian, tempat wisata, maupun bersilaturahmi dengan keluarga.

Cara Bayar dan Syarat Penggunaan

Meski tarifnya sangat murah, pengguna tetap wajib mengikuti prosedur pembayaran non-tunai dengan sistem tapping.

Metode pembayaran yang bisa digunakan antara lain:

  • Kartu uang elektronik (e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi)
  • Kartu JakLingko
  • Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
READ  Usai Demo di Balaikota, Sopir JakLingko Ancam Lapor KPK

Pengguna diwajibkan melakukan tapping di gate atau mesin bus untuk validasi data penumpang.

Jadwal Operasional MRT Selama Lebaran

Untuk mendukung kelancaran mobilitas, MRT Jakarta menyesuaikan jadwal operasional selama periode 18–24 Maret 2026 dengan pola akhir pekan.

Berikut rinciannya:

  • Jam operasional: 05.00–24.00 WIB
  • Headway: Setiap 10 menit
  • Malam takbiran: Beroperasi hingga pukul 01.00 WIB
  • Total perjalanan: 219 trip dengan 7 rangkaian kereta

Sebanyak 13 stasiun disiagakan dengan tambahan petugas guna mengantisipasi lonjakan penumpang, terutama di area pusat perbelanjaan dan destinasi wisata.

Tips Naik Transportasi Saat Lebaran

Agar perjalanan tetap nyaman selama masa libur, masyarakat disarankan:

  • Menggunakan aplikasi JakLingko untuk memantau posisi kendaraan secara real-time
  • Menghindari jam sibuk di titik keramaian
  • Menjaga barang bawaan dan mengawasi anak-anak

Dengan tarif hanya Rp 1, masyarakat diharapkan dapat menikmati suasana Lebaran di Jakarta dengan lebih mudah, hemat, dan nyaman.

.

Tags: Info DKIJakLingkoLebaran 2026transportasi Jakarta
Previous Post

Transaksi Digital RI Melejit 133% Jelang Lebaran 2026, Sistem TI Perusahaan Kewalahan?

Next Post

Yaqut “Menghilang” dari Rutan KPK, Ternyata Statusnya Diam-Diam Diubah Jadi Tahanan Rumah!

Next Post
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Yaqut “Menghilang” dari Rutan KPK, Ternyata Statusnya Diam-Diam Diubah Jadi Tahanan Rumah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved