Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Istana Kaji Wacana Pemotongan Gaji Menteri, Tunggu Keputusan Prabowo

by Miroji
7 April 2026 | 16:10
in Nasional
Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

sumber foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan wacana pemotongan gaji jajaran Menteri Kabinet Merah Putih masih dalam tahap pembahasan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut belum diputuskan dan akan dirapatkan dalam waktu dekat sebelum ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Akan dirapatkan dalam beberapa hari ini, nanti kita lihat. Belum ada keputusan apapun,” ujar Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Teddy juga menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai wacana tersebut ditanyakan kepada pihak yang pertama kali menyampaikannya, termasuk terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemotongan gaji menteri tidak menjadi persoalan. Namun, ia menekankan keputusan tetap berada di tangan Presiden.

“Kalau menteri sih nggak apa-apa. Nanti kita lihat kebijakan Presiden seperti apa,” kata Purbaya.

Pemerintah mempertimbangkan wacana ini sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, namun keputusan final masih menunggu hasil pembahasan di tingkat pemerintah pusat.

READ  Gubernur Sherly Siap Ikuti Pembekalan di Magelang, Punya Kekayaan Rp709 Miliar
Tags: Efisiensi AnggaranKabinetpemotongan gaji menteriPrabowo SubiantoSeskab Teddy
Previous Post

Prabowo Gelar Ratas di Istana, Sejumlah Menteri Hadiri Rapat Tertutup

Next Post

Saiful Mujani Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Next Post
Saiful Mujani Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Saiful Mujani Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved