Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

by Teguh Imam Suyudi
6 April 2026 | 19:00
in Tekno
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Ilustrasi Anak Menggunakan Smartphone dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Kebijakan ini mempertegas kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, sekaligus memperkuat kewajiban platform digital dalam melakukan moderasi terhadap konten bermasalah.

Dalam aturan tersebut, informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” demikian tertuang dalam keputusan tersebut, dikutip Minggu (5/4/2026).

Platform Wajib Patuh, Batas Waktu 4 Jam

Dalam beleid tersebut, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat—khususnya platform dengan konten buatan pengguna (user generated content)—wajib melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten bermasalah.

Penanganan konten ini bersifat mendesak dan harus dilakukan secepat mungkin, dengan batas waktu maksimal empat jam sejak perintah diterima.

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses … paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah,” bunyi aturan tersebut.

Pengawasan Lewat Sistem SAMAN

Untuk memastikan kepatuhan platform digital, Komdigi juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem ini akan digunakan untuk memantau sejauh mana platform menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku.

Cegah Dampak Disinformasi

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari keresahan masyarakat, kepanikan publik, hingga potensi konflik sosial antar kelompok.

READ  Infinix Luncurkan Infinix Xpad

Selain itu, konten semacam ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

Melalui penerbitan SK ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan platform digital turut bertanggung jawab menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif.

Tags: Digital IndonesiaDisinformasiKomdigimoderasi konten
Previous Post

Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2026? Jangan Sampai Terlewat, Ini Tanggal Pentingnya!

Next Post

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Peserta MagangHub

Next Post
kemnaker-reward-perusahaan-sertifikasi-maganghub

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Peserta MagangHub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sistem konglomerat adalah sistem ekonomi yang meniru begitu saja sistem ekonomi kapitalis liberal ala Amerika tanpa mempedulikan dampak negatifnya pada ekonomi rakyat, (Mubyarto, 2024:18). Ia merupakan contoh penggunaan teori ekonomi Neo-klasik (Barat, Amerika) yang selalu memihak pada pemilik modal dan tidak pernah memihak pada rakyat yang miskin, (Mubyarto, 2024:20-21).

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
grc-summit-2026-integrasi-ai-esg-yogyakarta

Digelar di Yogyakarta, GRC Summit 2026 Perkuat Integrasi AI ESG

21 Agustus 2026 | 21:00
Poster The Lord of the Rings

The Lord of the Rings: The Rings of Power Season 2 Siap Tayang 29 Agustus di Prime Video!

16 Mei 2024 | 09:00
ai-traveling-keamanan-data-wisatawan

84% Pengguna Simpan Data Sensitif Secara Digital, Ini Risikonya

6 April 2026 | 22:00
Opening Ceremony INACRAFT 2026 di JICC Senayan Jakarta.

Resmi Dibuka INACRAFT 2026 Targetkan Transaksi Rp 102,4 miliar

5 Februari 2026 | 13:09
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved