Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Klik Sekali Beres! Lapor SPT Nihil Kini Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudahnya

by Teguh Imam Suyudi
9 April 2026 | 21:00
in Gaya Hidup
lapor-spt-nihil-lewat-hp-mpajak

Ilustrasi Coretax Mobile (Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan inovasi baru dalam layanan perpajakan digital. Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nihil dapat dilakukan langsung melalui ponsel lewat aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan secara digital.

Dalam keterangan resminya, 8/4/2026, DJP menyebutkan bahwa layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Artinya, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini.

Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara praktis tanpa perlu mengakses komputer atau laptop. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Adapun kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan layanan ini meliputi karyawan dengan satu pemberi kerja, melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan), serta memiliki status nihil. Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu sumber atau status kurang bayar dan lebih bayar belum dapat memanfaatkan layanan ini.

Untuk melaporkan SPT Tahunan nihil melalui M-Pajak, pengguna cukup mengunduh aplikasi, login menggunakan akun Coretax DJP, membuat konsep SPT, mengisi data dengan lengkap, dan mengirimkan laporan langsung melalui aplikasi.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan. Wajib pajak disarankan hanya mengunduh aplikasi dari kanal resmi. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan berbasis digital.

READ  Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun
Tags: CoretaxMPajakPajak DigitalSPT Nihil
Previous Post

Halalbihalal IPIM Nasional Konsolidasikan Peran Sosial Masjid

Next Post

Grab Diminta Bangun Data Center di RI, Ini Dampaknya untuk AI dan Ekonomi Digital

Next Post
pengamanan-berlapis-data-center-ri

Grab Diminta Bangun Data Center di RI, Ini Dampaknya untuk AI dan Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,846 Juta per Gram

10 April 2025 | 10:42
Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional

Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional 

25 Mei 2024 | 09:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved