Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghadirkan inovasi baru dalam layanan perpajakan digital. Kini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi nihil dapat dilakukan langsung melalui ponsel lewat aplikasi Coretax Mobile atau M-Pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan secara digital.
Dalam keterangan resminya, 8/4/2026, DJP menyebutkan bahwa layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Artinya, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fitur ini.
Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang memungkinkan pelaporan pajak dilakukan secara praktis tanpa perlu mengakses komputer atau laptop. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Adapun kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan layanan ini meliputi karyawan dengan satu pemberi kerja, melaporkan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan), serta memiliki status nihil. Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu sumber atau status kurang bayar dan lebih bayar belum dapat memanfaatkan layanan ini.
Untuk melaporkan SPT Tahunan nihil melalui M-Pajak, pengguna cukup mengunduh aplikasi, login menggunakan akun Coretax DJP, membuat konsep SPT, mengisi data dengan lengkap, dan mengirimkan laporan langsung melalui aplikasi.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan. Wajib pajak disarankan hanya mengunduh aplikasi dari kanal resmi. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan berbasis digital.













