Jakarta, CoreNews.id – Tangis haru mewarnai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026). Seorang pekerja rumah tangga, Suranti (55), menangis bahagia karena perjuangan panjangnya akhirnya membuahkan hasil.
“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam di depan, panas-panasan. Terima kasih banyak ya Allah,” ujarnya.
Suranti mengaku telah mengikuti berbagai aksi sejak lama, bahkan rela mengendarai motor di usianya demi memperjuangkan hak PRT. Ia bekerja sebagai pembantu sejak 2015.
Koordinator JALA PRT, Litta Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting setelah 22 tahun perjuangan. Berbagai aksi, lobi, dan kampanye dilakukan demi kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat PRT Sapulidi yang telah bekerja 35 tahun juga bersyukur, terlebih pengesahan bertepatan dengan Hari Kartini.













