Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenperin Buka Jalur Self Declare TKDN Gratis bagi Industri Kecil

Dorong penggunaan produk dalam negeri, pelaku usaha kecil tak perlu bayar untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 21:00
in Bisnis
TKDN

TKDN (Gambar: Dok. BSPJI Medan)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah terus membuka jalan bagi industri kecil untuk membuktikan diri sebagai bagian dari rantai pasok nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mempermudah perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare tanpa pungutan biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari strategi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Dukungan Regulasi dan Pendampingan

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja barang/jasa pemerintah dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat penayangan produk lokal di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. “Industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” ujarnya.

Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar sosialisasi hybrid di Bogor pada 20 April 2026. Acara ini diikuti 65 peserta luring dan lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah. Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, pendampingan dilakukan lewat diskusi panel dan konsultasi langsung.

Syarat Mudah, Dampak Luas

Pelaku usaha hanya perlu terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Kemenperin berharap kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di dalam negeri.

READ  DJP Ungkap 22 Kendala CoreTax dan Bagikan Solusinya
Tags: Industri KecilKemenperinProduk Dalam NegeriTKDN
Previous Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Next Post
sanf-audiobook-tunanetra-hari-kartini

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved