Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenperin Buka Jalur Self Declare TKDN Gratis bagi Industri Kecil

Dorong penggunaan produk dalam negeri, pelaku usaha kecil tak perlu bayar untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 21:00
in Bisnis
TKDN

TKDN (Gambar: Dok. BSPJI Medan)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah terus membuka jalan bagi industri kecil untuk membuktikan diri sebagai bagian dari rantai pasok nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mempermudah perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare tanpa pungutan biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari strategi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Dukungan Regulasi dan Pendampingan

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja barang/jasa pemerintah dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat penayangan produk lokal di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. “Industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” ujarnya.

Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar sosialisasi hybrid di Bogor pada 20 April 2026. Acara ini diikuti 65 peserta luring dan lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah. Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, pendampingan dilakukan lewat diskusi panel dan konsultasi langsung.

Syarat Mudah, Dampak Luas

Pelaku usaha hanya perlu terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Kemenperin berharap kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di dalam negeri.

READ  12 IKM Binaan Kemenperin Mejeng di Inacraft On October 2023
Tags: Industri KecilKemenperinProduk Dalam NegeriTKDN
Previous Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Next Post
sanf-audiobook-tunanetra-hari-kartini

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.

Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Seleksi Ketat Debitur

31 Juli 2026 | 14:27
Ilustrasi Musim Kemarau Dibuat Kecerdasan Buatan

MKG Prediksi El Nino Bertahan Hingga Awal 2027

31 Juli 2026 | 09:00
TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

BGN Temukan Anomali 414 SPPG, Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

31 Juli 2026 | 16:14
Menurut Henri kembali, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank maupun analis kredit. Ada analis yang sangat ketat dalam menilai riwayat kredit, termasuk terhadap keterlambatan pembayaran yang sifatnya ringan atau hanya terjadi satu kali.

Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK Berdampak Pada Proses Analisis Kredit

31 Juli 2026 | 13:52
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Prabowo Targetkan Gunungan Sampah di Indonesia Tuntas pada Akhir 2027

31 Juli 2026 | 13:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved