Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenperin Buka Jalur Self Declare TKDN Gratis bagi Industri Kecil

Dorong penggunaan produk dalam negeri, pelaku usaha kecil tak perlu bayar untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri.

by Teguh Imam Suyudi
30 April 2026 | 21:00
in Bisnis
TKDN

TKDN (Gambar: Dok. BSPJI Medan)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah terus membuka jalan bagi industri kecil untuk membuktikan diri sebagai bagian dari rantai pasok nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mempermudah perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare tanpa pungutan biaya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kebijakan ini adalah bagian dari strategi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Dukungan Regulasi dan Pendampingan

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan alokasi minimal 40 persen belanja barang/jasa pemerintah dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat penayangan produk lokal di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. “Industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema self declare,” ujarnya.

Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar sosialisasi hybrid di Bogor pada 20 April 2026. Acara ini diikuti 65 peserta luring dan lebih dari 250 peserta daring dari berbagai daerah. Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menambahkan, pendampingan dilakukan lewat diskusi panel dan konsultasi langsung.

Syarat Mudah, Dampak Luas

Pelaku usaha hanya perlu terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil. Kemenperin berharap kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan serapan tenaga kerja di dalam negeri.

READ  320 Ribu Meter Persegi Tanah Kasultanan Dipakai Bangun Tol, Ini Kata Sultan Yogya
Tags: Industri KecilKemenperinProduk Dalam NegeriTKDN
Previous Post

9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global

Next Post

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Next Post
sanf-audiobook-tunanetra-hari-kartini

SANF dan Mitra Netra Luncurkan Audiobook untuk Tunanetra di Hari Kartini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

15 Juni 2026 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Lubang Buaya

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

15 Juni 2026 | 12:07
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved