Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membangun dan mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan penguatan fungsi pendidikan tinggi. “Perlu melakukan penataan… agar sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,” bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi ditugaskan merumuskan kebijakan, melaksanakan pembangunan, serta mengelola SMA Unggul Garuda. Termasuk mengembangkan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).
Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem pendidikan unggulan dan mencetak sumber daya manusia berdaya saing global.













