Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sebanyak 181 Perkara Telah Diselesaikan OJK hingga April 2026

by Irawan Djoko Nugroho
6 Mei 2026 | 16:26
in Keuangan
Dalam penyelesaian proses penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kerjasama tersebut diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Total 181 perkara telah diselesaikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelaksana fungsi penyidikan, hingga 30 April 2026. Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers RDK OJK 2026, (5/5/2026). Menurut Hernawan, OJK juga mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Di mana, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding. Disamping itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 27, penyelidikan sebanyak 10, dan penyidikan sebanyak 14. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan sebanyak 5 perkara.

Dalam penyelesaian proses penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kerjasama tersebut diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.*

READ  Sebanyak  33 Fintech Dicatat Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganWakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko
Previous Post

Pemerintah akan Terbitkan Panda Bonds di Cina

Next Post

Maybank Bersama Muslim Pro Luncurkan Amanah Pro

Next Post
Melalui Amanah Pro, jutaan pengguna aplikasi Muslim Pro di Indonesia akan dapat dengan mudah memanfaatkan layanan finansial yang tersedia tanpa perlu datang secara fisik ke kantor cabang bank. Fitur itu menjadi yang pertama kali diperkenalkan untuk seluruh pengguna Muslim Pro di Tanah Air dengan didukung oleh Sharia Banking expertise dari Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia

Maybank Bersama Muslim Pro Luncurkan Amanah Pro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

erajaya-ekonomi-sirkular-ewaste

Erajaya Dorong Ekonomi Sirkular untuk Kurangi Limbah Elektronik dan Perkuat Daya Tarik Investasi ESG

11 Juni 2026 | 09:00
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

20 Juni 2026 | 12:34
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Meta dilansir laman Fast Company (19/6/2026), pembaruan tersebut dirancang untuk mempermudah pengguna memberikan konteks pada setiap konten dalam carousel. Saat membuat unggahan, pengguna kini dapat memilih opsi satu caption untuk seluruh postingan atau caption terpisah untuk masing-masing slide melalui menu drop-down pada tahap akhir sebelum publikasi. Dengan cara ini, setiap foto atau video dapat memiliki keterangan yang ditampilkan secara otomatis sesuai slide yang sedang dibuka.

Instagram Kini Punya Fitur Baru Buat Caption Beda Tiap Foto

19 Juni 2026 | 14:03
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved