Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SE Mendikdasmen Tentukan Nasib Guru Honorer, Hanya yang Terdata Dapodik 2024 Bisa Mengajar

by Miroji
11 Mei 2026 | 13:33
in Nasional
SE Mendikdasmen Tentukan Nasib Guru Honorer, Hanya yang Terdata Dapodik 2024 Bisa Mengajar

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, guru honorer yang dapat tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 hanya mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.

“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE tersebut.

Pemerintah menyebut kebijakan itu dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah hingga akhir 2024.

Selain memastikan penugasan guru honorer tetap berjalan, aturan itu juga mengatur pemberian penghasilan dan insentif bagi guru non-ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.

READ  Pembangunan Kantor Kemhan di IKN Tahap Revisi DIPA
Tags: Abdul Mu’tiDapodik 2024guru daerahguru honorerguru non-ASNKemendikdasmenpendidikanSE Nomor 7 Tahun 2026
Previous Post

Pihak Sponsor 320 Warga Asing Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk Diburu

Next Post

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Next Post
Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Mengenal Larangan Haji Selama Ihram, Ini Arti Rafats, Fusuq, dan Jidal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved