Jakarta, CoreNews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, guru honorer yang dapat tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 hanya mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.
“Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,” tulis Abdul Mu’ti dalam SE tersebut.
Pemerintah menyebut kebijakan itu dibuat demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data Kemendikdasmen, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah hingga akhir 2024.
Selain memastikan penugasan guru honorer tetap berjalan, aturan itu juga mengatur pemberian penghasilan dan insentif bagi guru non-ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.













