Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik pialang ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan QR Code STTD menjadi inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.
“Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Menurut Ogi, implementasi QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Cegah Interaksi dengan Pialang Tidak Resmi
OJK menilai sistem digital tersebut dapat meminimalkan risiko interaksi masyarakat dengan pihak yang tidak terdaftar. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pialang asuransi dan reasuransi juga dapat dilakukan lebih efektif melalui basis data terintegrasi.
Ogi menjelaskan, peran pialang asuransi dan reasuransi kini semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan nasabah dengan kapasitas pasar asuransi.
Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan profesi pialang dinilai menjadi semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pelaku industri.
Proses Pendaftaran Kini Terintegrasi
OJK juga menyederhanakan proses pendaftaran pialang melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sebelumnya, proses registrasi dilakukan melalui beberapa sistem dan masih bersifat manual.
Kini seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu platform digital, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, dan mendukung stabilitas keuangan nasional.
Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.













