Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Rilis QR Code STTD untuk Cegah Pialang Asuransi Ilegal

Digitalisasi STTD berbasis QR Code dinilai memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan mempercepat verifikasi pialang asuransi serta reasuransi terdaftar.

by Teguh Imam Suyudi
4 Mei 2026 | 21:00
in Bisnis
ojk-qr-code-sttd-pialang-asuransi

Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan implementasi Quick Response Code (QR Code) Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik pialang ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan QR Code STTD menjadi inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.

“Langkah itu akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, serta melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Menurut Ogi, implementasi QR Code tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.

Cegah Interaksi dengan Pialang Tidak Resmi

OJK menilai sistem digital tersebut dapat meminimalkan risiko interaksi masyarakat dengan pihak yang tidak terdaftar. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pialang asuransi dan reasuransi juga dapat dilakukan lebih efektif melalui basis data terintegrasi.

Ogi menjelaskan, peran pialang asuransi dan reasuransi kini semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan nasabah dengan kapasitas pasar asuransi.

Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan profesi pialang dinilai menjadi semakin relevan seiring meningkatnya jumlah pelaku industri.

Proses Pendaftaran Kini Terintegrasi

OJK juga menyederhanakan proses pendaftaran pialang melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sebelumnya, proses registrasi dilakukan melalui beberapa sistem dan masih bersifat manual.

Kini seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu platform digital, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, dan mendukung stabilitas keuangan nasional.

READ  19 Pinjol Dicatat OJK Tersandung Risiko Kredit Macet

Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.

Tags: AsuransiOJKPialang Asuransi
Previous Post

Kinerja Emiten Batubara Kuartal I-2026 Beragam, ADRO dan ADMR Masih Prospektif

Next Post

Bank Kalbar Tunjuk Dirut Baru, Fokus Perluas Kredit UMKM di Kalimantan Barat

Next Post
bank-kalbar-dirut-baru-umkm

Bank Kalbar Tunjuk Dirut Baru, Fokus Perluas Kredit UMKM di Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transnusa menargetkan tingkat keterisian penumpang atau load factor sebesar 75% dalam dua bulan pertama dan kemudian meningkat menjadi 80% seiring dengan pertumbuhan permintaan. Dan guna menarik penumpang pada tahap awal pengoperasian rute, Transnusa menawarkan tarif mulai Rp2,799 juta untuk penerbangan sekali jalan.

TransNusa Buka Rute Langsung Jakarta-Bangkok, Tarif Mulai Rp2,799 juta  

10 Agustus 2026 | 11:16
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved