Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jakarta Masih Tetap Berstatus Ibu Kota

by Irawan Djoko Nugroho
13 Mei 2026 | 15:00
in Metropolitan
Pernyataan Pramono tersebut disampaikan guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan belum berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan keluarnya keputusan baru MK, maka keputusan tersebut menjadi bagian penegasan dari itu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, (13/5/2026).  Pernyataan Pramono tersebut disampaikan guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan belum berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sebagai informasi, MK menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan Pasal 73 UU DKJ menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Hakim MK Adies Kadir menyebut status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku selama Keppres tersebut belum diterbitkan.*

READ  BPBD: Puluhan RT di Jakarta Terendam Banjir
Tags: Gubernur Pramono Anung WibowoJakarta
Previous Post

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan BRICS di India, Bahas Timur Tengah dan Ekonomi Digital

Next Post

DPR Soroti 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Adang: Sangat Menyedihkan

Next Post
DPR Soroti 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Adang: Sangat Menyedihkan

DPR Soroti 80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Adang: Sangat Menyedihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Pameran Inacraft 2023 Siap Digelar 4-8 Oktober di JCC

Pameran Inacraft 2023 Siap Digelar 4-8 Oktober di JCC

2 Oktober 2023 | 12:08
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved