Jakarta, CoreNews.id — Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan keluarnya keputusan baru MK, maka keputusan tersebut menjadi bagian penegasan dari itu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, (13/5/2026). Pernyataan Pramono tersebut disampaikan guna menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan belum berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sebagai informasi, MK menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan Pasal 73 UU DKJ menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Hakim MK Adies Kadir menyebut status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku selama Keppres tersebut belum diterbitkan.*













